Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi 2025. Aturan ini mulai berlaku sejak 4 Februari 2025 dan dirancang untuk menjaga daya beli serta stabilitas ekonomi setelah penyesuaian tarif PPN awal tahun.
Apa isi pokok PMK Nomor 10 Tahun 2025?
PMK ini memberikan fasilitas PPh Pasal 21 DTP bagi pegawai pada sektor-sektor tertentu, yaitu industri:
- Alas kaki
- Tekstil dan pakaian jadi
- Furnitur
- Kulit dan barang dari kulit
Insentif berlaku mulai masa pajak Januari 2025 atau masa pajak bulan pertama pegawai bekerja pada tahun 2025.
Syarat penerima insentif
- Pegawai dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp10.000.000 per bulan (atau Rp500.000 per hari).
- Pemberi kerja wajib memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sesuai Lampiran A PMK.
Mengapa kebijakan ini diterbitkan?
Penerbitan PMK dimaksudkan untuk meredam dampak penyesuaian tarif PPN (kenaikan 1% menjadi 12% per 1 Januari 2025) dan mempertahankan daya beli masyarakat. Menurut Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, kebijakan ini adalah bentuk komitmen pemerintah memberikan stimulus agar konsumsi tetap terjaga.
Di mana kamu bisa mengakses peraturannya?
Teks lengkap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 dapat diunduh melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id. Periksa Lampiran A untuk memastikan kode klasifikasi lapangan usaha pemberi kerja.
Ringkasan cepat (Quick Facts)
| Aspek | Detail |
|---|---|
| Peraturan | PMK Nomor 10 Tahun 2025 |
| Berlaku sejak | 4 Februari 2025 (masa pajak Januari 2025 atau bulan pertama kerja 2025) |
| Sektor | Alas kaki, tekstil & pakaian jadi, furnitur, kulit |
| Syarat penghasilan | ≤ Rp10.000.000/bulan atau ≤ Rp500.000/hari |
| Dokumen | Lampiran A di situs pajak.go.id |
Tips singkat untuk pemberi kerja
| No | Tips |
|---|---|
| 1 | Periksa kode klasifikasi usaha di Lampiran A agar memenuhi syarat. |
| 2 | Identifikasi pegawai dengan penghasilan brutto ≤ Rp10 juta. |
| 3 | Catat masa pajak mulai Januari 2025 atau bulan pertama kerja di 2025. |
| 4 | Siapkan dokumentasi administrasi untuk pelaporan pajak. |
FAQ (Ringkasan Tanya Jawab)
Q: Siapa yang berhak mendapatkan insentif PPh 21 DTP menurut PMK ini?
A: Pegawai di sektor alas kaki, tekstil & pakaian jadi, furnitur, dan kulit yang memiliki penghasilan bruto ≤ Rp10 juta per bulan atau Rp500 ribu per hari.
Q: Kapan insentif mulai berlaku?
A: Ketentuan berlaku sejak 4 Februari 2025 dan diterapkan mulai masa pajak Januari 2025 atau bulan pertama pegawai bekerja pada 2025.
Q: Apa yang harus diperiksa pemberi kerja agar memenuhi syarat?
A: Pastikan perusahaan memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sesuai Lampiran A dan identifikasi pegawai yang memenuhi batas penghasilan.
Q: Di mana bisa mengunduh teks PMK?
A: Teks lengkap PMK Nomor 10 Tahun 2025 tersedia di situs resmi DJP: pajak.go.id.
Kesimpulan
PMK Nomor 10 Tahun 2025 memberi ruang bagi pekerja sektor tertentu untuk memperoleh insentif PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah, khususnya pegawai bergaji hingga Rp10 juta per bulan. Jika kamu pemberi kerja atau pegawai di sektor terkait, pastikan mengecek kode klasifikasi usaha dan mengidentifikasi siapa saja yang memenuhi syarat agar fasilitas ini dapat diterapkan dengan benar.

Posting Komentar