Inilah UMP Terbaru Tahun 2020 di Berbagai Provinsi - Layar Kerja

Inilah UMP Terbaru Tahun 2020 di Berbagai Provinsi

image from unsplash
Melalui surat edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia NOMOR B-M/308/HI.01.00/X/2019  tahun 2019, menyampaikan tentang penetapan upah minimum tahun 2020 yang mana agar para Gubernur segera menetapkan upah minimum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Penghitungan kenaikan UMP didasarkan dari data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan Produk Domestik Bruto), data ini bersumber dari Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS RI).

Laju Inflasi Nasional sebesar 3,39% (tiga koma tiga puluh sembilan persen) sedangkan Pertumbuhan Ekonomi Nasional (Pertumbuhan PDB) sebesar 5,12% (lima koma dua belas persen).     

Dengan demikian, kenaikan UMP dan/atau UMK tahun 2020 berdasarkan data Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional yaitu 8,51% (delapan koma lima puluh satu persen).

Perhitungan ini berdasarkan pada Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) PP No. 78 Tahun 2015, penetapan UMP dan UMK tahun 2020 menggunakan formula perhitungan upah minimum, yaitu :

UMn = UMt + {UMt x (Inflasit + % △ PDBt)}

Keterangan :

UMn : Upah minimum yang akan ditetapkan.
UMt : Upah minimum tahun berjalan.
Inflasit : Inflasi yang dihitung dari periode September tahun yang lalu sampai dengan periode September tahun berjalan.
△ PDBt : Pertumbuhan Produk Domestik Bruto yang dihitung dari pertumbuhan Produk Domestik Bruto yang mencangkup periode kwartal III dan IV tahun sebelumnya dan periode kwartal I dan II tahun berjalan.

Maka dari itu, perubahan yang UMP pada tiap-tiap daerah dapat diperkirkan sebagai berikut :
*Daftar ini bersumber dari tribunnews

1. Aceh sebesar Rp. 2.935.985 menjadi Rp 3.165.030

2. Sumatera Utara sebesar Rp 2.303.402 menjadi Rp 2.499.422

3. Sumatera Barat sebesar Rp 2.289.228 menjadi Rp 2.484.041

4. Bangka Belitung, sebesar Rp 2.976.705 menjadi Rp 3.230.022

5. Kepulauan Riau, sebesar Rp 2.769.754 menjadi Rp 3.005.383

6. Riau, sebesar Rp 2.662.025 menjadi Rp 2.888.563

7. Jambi, sebesar Rp 2.423.888 menjadi Rp Rp 2.630.161

8. Bengkulu, sebesar Rp 2.040.406 menjadi Rp 2.213.604

9. Sumatera Selatan, sebesar Rp 2.805.751 menjadi Rp 3.043.111

10. Lampung, sebesar Rp 2.241.269 menjadi Rp 2.431.324

11. Banten, sebesar Rp 2.267.965 menjadi Rp 2.460.968

12. DKI Jakarta, sebesar Rp 3.940.972 menjadi Rp 4.276.349

13. Jawa Barat, sebesar Rp 1.668.372 menjadi Rp 1.810.350

14. Jawa Tengah, sebesar Rp 1.605.396 menjadi Rp 1.742.015

15. Yogyakarta, sebesar Rp 1.570.922 menjadi Rp 1.704.607

16. Jawa Timur, sebesar Rp 1.630.058 menjadi Rp 1.768.777

17. Bali, sebesar Rp 2.297.967 menjadi Rp 2.493.523

18. Nusa Tenggara Barat, sebesar Rp 1.971.547 menjadi Rp 2.183.883

19. Nusa Tenggara Timur, sebesar Rp 1.793.298 menjadi Rp 1.945.902

20. Kalimantan Barat, sebesar Rp 2.211.266 menjadi Rp 2.399.698

21. Kalimantan Selatan, sebesar Rp 2.651.781 menjadi Rp 3.103.800

22. Kalimantan Tengah, sebesar Rp 2.615.735 menjadi Rp 2.890.093

23. Kalimantan Timur, sebesar Rp 2.747.560 menjadi Rp 2.981.378

24. Kalimantan Utara, sebesar Rp 2.765.463 menjadi Rp 3.000.803

25. Gorontalo, sebesar Rp 2.384.020 menjadi Rp 2.586.900

26. Sulawesi Utara, sebesar Rp 3.051.076 menjadi Rp 3.310.722

27. Sulawesi Tengah, sebesar Rp 2.123.040 menjadi Rp 2.303.710

28. Sulawesi Tenggara, sebesar Rp 2.351.869 menjadi Rp 2.552.014

29. Sulawesi Selatan, sebesar Rp 2.860.382 menjadi Rp 3.103.800

30. Sulawesi Barat, sebesar Rp2.369.670 menjadi Rp 2.571.328

31. Maluku, sebesar Rp 2.400.664 menjadi Rp 2.604.960

32. Maluku Utara sebesar Rp 2.508.092 menjadi Rp 2.721.530

33. Papua, sebesar Rp 3.128.170 menjadi Rp 3.516.700

34. Papua Barat, sebesar Rp 2.881.160 menjadi Rp 3.184.225
Comments


EmoticonEmoticon