Karyawan Mengundurkan Diri / Resign Dapat Apa Dari Perusahaan?

Karyawan Resign
Karyawan Resign


Apakah Karyawan yang Resign Mendapatkan Pesangon?

Pertanyaan seperti “kalau resign, dapat apa dari perusahaan?” sering muncul saat seseorang berencana untuk mengundurkan diri dari tempat kerja. Hal ini wajar, karena setiap karyawan tentu berharap mendapat penghargaan atau kompensasi atas kinerja dan kontribusi yang telah diberikan selama bekerja.

Namun, penting dipahami bahwa karyawan yang resign tidak mendapatkan pesangon, karena pesangon hanya berlaku untuk pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh perusahaan. Meski begitu, karyawan yang resign tetap berhak atas beberapa hal tertentu sesuai peraturan pemerintah.

Dasar Hukum: PP Nomor 35 Tahun 2021

Aturan mengenai hak karyawan yang mengundurkan diri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, khususnya Pasal 50.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa:

“Pekerja/Buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf i, berhak atas:

  • A. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4); dan
  • B. uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.”

1. Uang Penggantian Hak (Pasal 40 Ayat 4)

Uang penggantian hak yang dimaksud meliputi:

  • Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur. 
    Jika kamu masih memiliki sisa cuti tahunan, perusahaan wajib membayarnya dalam bentuk uang.
  • Biaya atau ongkos pulang.
    Perusahaan menanggung biaya kepulangan karyawan (dan keluarganya, jika ada) ke tempat asal sesuai kesepakatan awal kerja.
  • Hak lain yang ditetapkan dalam perjanjian.
    Termasuk hal-hal lain yang tercantum dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

2. Uang Pisah bagi Karyawan Resign

Selain uang penggantian hak, karyawan yang mengundurkan diri juga berhak atas uang pisah.

Besaran uang pisah ini tidak diatur secara seragam oleh pemerintah, melainkan tergantung pada masing-masing Peraturan Perusahaan atau PKB yang berlaku di tempat kerja.

Umumnya, uang pisah diberikan sebagai bentuk penghargaan atas masa kerja dan kontribusi karyawan selama bekerja di perusahaan.

Kesimpulan

Jadi, saat kamu resign atas kemauan sendiri, kamu tetap berhak mendapatkan:

  1. Uang penggantian hak, seperti sisa cuti atau biaya pulang.
  2. Uang pisah, sesuai peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Besarnya uang pisah bisa berbeda-beda di setiap perusahaan, jadi pastikan untuk membaca kembali Peraturan Perusahaan (PP) atau PKB di tempat kamu bekerja sebelum mengajukan pengunduran diri.

Sumber : Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang  Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Posting Komentar