Apa Itu Kontrak Kerja PKWT dan PKWTT? Ini Bedanya yang Wajib Kamu Tahu

Kontrak Kerja PKWT dan PKWTT

Kalau kamu baru saja diterima kerja atau sedang mempertimbangkan tawaran pekerjaan, kamu pasti sudah tidak asing dengan dua istilah ini: PKWT dan PKWTT. Tapi sayangnya, banyak karyawan yang menandatangani kontrak tanpa benar-benar memahami perbedaannya dan ini bisa berdampak besar pada hak-hak kamu di kemudian hari.

Artikel ini akan menjelaskan secara tuntas perbedaan PKWT dan PKWTT, aturan hukumnya, serta apa yang perlu kamu perhatikan sebelum menandatangani kontrak kerja.

Apa Itu PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)?

PKWT adalah perjanjian kerja antara karyawan dan perusahaan yang berlaku dalam jangka waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. Sederhananya, ini adalah kontrak kerja yang ada batas waktunya.

Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) dan aturan turunannya yaitu PP No. 35 Tahun 2021, PKWT hanya boleh digunakan untuk:

  • Pekerjaan yang bersifat sementara atau musiman
  • Pekerjaan yang diperkirakan selesai dalam waktu singkat
  • Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan

Durasi maksimum PKWT adalah 5 tahun, termasuk perpanjangannya. Jika lewat dari batas ini dan karyawan masih tetap dipekerjakan, maka secara hukum status karyawan tersebut otomatis berubah menjadi karyawan tetap.

Penting: PKWT wajib dibuat secara tertulis dan dicatatkan ke dinas ketenagakerjaan setempat. Jika tidak, perjanjian dianggap sebagai PKWTT.

Apa Itu PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)?

PKWTT adalah perjanjian kerja yang tidak dibatasi oleh waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu. Inilah yang biasa disebut sebagai status karyawan tetap.

PKWTT bisa dibuat secara tertulis maupun lisan. Jika dibuat secara lisan, perusahaan wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja yang bersangkutan sebagai bukti sah hubungan kerja.

Karyawan dengan status PKWTT umumnya mendapatkan perlindungan yang lebih kuat, termasuk hak pesangon jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Tabel Perbandingan PKWT vs PKWTT

Berikut ringkasan perbedaan keduanya dalam format yang mudah dipahami:

Aspek PKWT (Kontrak) PKWTT (Tetap)
Jangka Waktu Terbatas (maks. 5 tahun) Tidak terbatas
Masa Percobaan Tidak diperbolehkan Maks. 3 bulan
Pesangon jika PHK Uang kompensasi (proporsional) Pesangon penuh sesuai UU
Bentuk Perjanjian Wajib tertulis Bisa tertulis atau lisan
Jenis Pekerjaan Sementara / musiman Tetap / inti perusahaan
Perpanjangan Bisa diperpanjang (maks. 5 th) Tidak perlu diperpanjang

Hak Karyawan PKWT yang Perlu Kamu Tahu

Banyak yang mengira karyawan kontrak tidak punya banyak hak. Faktanya, UU Cipta Kerja justru memperkuat perlindungan bagi karyawan PKWT. Berikut beberapa hak penting yang wajib kamu ketahui:

1. Uang Kompensasi Akhir Kontrak

Sejak berlakunya PP No. 35 Tahun 2021, karyawan PKWT berhak mendapatkan uang kompensasi saat kontrak berakhir. Besarannya dihitung berdasarkan lamanya bekerja:

  • Masa kerja 1 bulan sampai kurang dari 12 bulan: dihitung proporsional
  • Masa kerja 12 bulan: mendapatkan 1 bulan upah
  • Setiap kelipatan 12 bulan berikutnya: ditambah 1 bulan upah

Baca Juga : Karyawan Habis Kontrak Dapat Uang Kompensasi?

2. Tidak Boleh Ada Masa Percobaan

Dalam PKWT, perusahaan dilarang menerapkan masa probasi (percobaan). Jika perusahaan tetap memberlakukannya, maka masa percobaan tersebut batal demi hukum dan karyawan tetap berhak atas upah penuh sejak hari pertama bekerja.

3. Upah Sesuai Ketentuan

Karyawan PKWT berhak mendapatkan upah yang sama dengan karyawan tetap yang mengerjakan pekerjaan serupa. Perusahaan tidak boleh membayar lebih rendah hanya karena status kontrak.

Baca Juga : Aturan Outsourcing Terbaru 2026: Panduan Lengkap Permenaker No. 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya

Tips Sebelum Menandatangani Kontrak Kerja

Agar tidak menyesal di kemudian hari, perhatikan hal-hal berikut sebelum menandatangani kontrak:

  • Baca seluruh isi kontrak dengan teliti, termasuk klausul pengakhiran
  • Pastikan jenis kontrak (PKWT/PKWTT) tercantum dengan jelas
  • Perhatikan durasi kontrak dan apakah ada opsi perpanjangan atau pengangkatan
  • Tanyakan soal kompensasi atau pesangon jika kontrak tidak diperpanjang
  • Simpan salinan kontrak kamu sebagai dokumen penting

FAQ: Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Apakah karyawan PKWT bisa langsung jadi karyawan tetap?

Bisa, jika perusahaan mengangkat kamu menjadi karyawan tetap sebelum kontrak berakhir, atau jika perusahaan terus mempekerjakanmu melewati batas durasi PKWT yang diperbolehkan (5 tahun).

Apakah PKWT bisa diakhiri sebelum waktunya?

Bisa, namun ada konsekuensinya. Jika perusahaan yang mengakhiri PKWT sebelum waktunya tanpa alasan yang sah, perusahaan wajib membayar ganti rugi sebesar sisa upah yang seharusnya diterima hingga kontrak berakhir. Begitu pula sebaliknya jika karyawan yang mengundurkan diri.

Lebih jelas lagi baca di artikel ini : Resign Sebelum Kontrak Habis: Bisa Kena Denda? Pahami Aturannya Biar Aman!

Apakah gaji PKWT dan PKWTT harus sama?

Secara hukum, tidak ada kewajiban gaji yang sama persis. Namun, perusahaan tidak boleh mendiskriminasi upah berdasarkan status kontrak untuk pekerjaan yang setara.

Apa yang terjadi jika PKWT tidak didaftarkan ke Disnaker?

Jika PKWT tidak dicatatkan ke dinas ketenagakerjaan, maka secara hukum perjanjian kerja tersebut dianggap sebagai PKWTT. Artinya, karyawan langsung dianggap sebagai karyawan tetap beserta seluruh hak yang melekat.

Kesimpulan

Perbedaan PKWT dan PKWTT bukan sekadar soal label 'kontrak' atau 'tetap'. Ini menyangkut hak-hak kamu sebagai pekerja, mulai dari uang kompensasi, perlindungan hukum, hingga kepastian karier jangka panjang.

Pahami kontrakmu sebelum menandatanganinya. Jika ada yang kurang jelas, jangan ragu untuk bertanya kepada HRD perusahaan atau berkonsultasi dengan serikat pekerja dan lembaga bantuan hukum di kotamu.

Semoga artikel ini bermanfaat! Jika ada pertanyaan, tinggalkan komentar di bawah ya.

Sumber Reff:

1. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 https://jdih.kemnaker.go.id/peraturan/detail/1723/peraturan-pemerintah-nomor-35-tahun-2021


Lebih lamaTerbaru

Posting Komentar