Pernah nggak sih kamu memandangi foto di KTP-el sambil mikir, "Ini fotonya kok udah beda banget sama muka saya sekarang?" Buat sebagian besar karyawan, KTP-el memang jarang dibuka-buka lagi setelah dicetak paling cuma diperlihatkan saat proses rekrutmen, urus rekening payroll, atau daftar BPJS. Begitu ada yang menyadari fotonya sudah tidak relevan, pertanyaan yang muncul biasanya sama: apakah foto KTP-el bisa diganti, atau harus dibiarkan begitu saja sampai kartu itu benar-benar rusak?
Kabar baiknya, jawabannya bisa. Banyak orang, termasuk karyawan yang aktif bekerja, tidak menyadari bahwa foto identitas ini sebenarnya boleh diperbarui. Hanya saja, prosesnya tidak semudah sekadar mendatangi studio foto lalu tempel di kartu ada aturan resmi yang mengatur kapan penggantian foto ini diperbolehkan.
Daftar Isi:
- Jadi, Foto KTP-el Itu Bisa Diganti atau Tidak?
- Kenapa Banyak Yang Tidak Tahu Hal Ini?
- Kondisi yang Membuat Penggantian Foto Diperbolehkan
- Dokumen yang Perlu Disiapkan
- Cara Mengajukan Penggantian Foto KTP-el
- Pertanyaan Seputar Ganti Foto KTP-el
- Kesimpulan
Jadi, Foto KTP-el Itu Bisa Diganti atau Tidak?
Jawaban singkatnya: bisa, tapi tidak untuk sembarang alasan. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa penggantian foto pada KTP-el memang dimungkinkan, asalkan pemohon memenuhi kondisi tertentu yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk dalam KTP-el.
Artinya, KTP-el bukan dokumen yang fotonya "dikunci" seumur hidup. Tapi juga bukan berarti kamu bisa mengganti foto hanya karena merasa foto lama kurang oke atau ingin tampil lebih maksimal di kartu identitas. Ada batasan yang jelas soal alasan apa saja yang dianggap sah oleh petugas Dukcapil.
Kenapa Banyak Yang Tidak Tahu Hal Ini?
Salah satu alasan utamanya adalah minimnya informasi yang tersebar luas. Selama ini masyarakat, termasuk pekerja kantoran maupun lapangan, terbiasa menganggap proses cetak KTP-el sebagai proses satu kali seumur hidup mirip seperti akta kelahiran. Padahal, berbeda dengan akta kelahiran, elemen data di KTP-el, termasuk foto, memang dirancang bisa disesuaikan mengikuti perubahan kondisi pemiliknya.
Buat karyawan, hal ini penting diketahui karena foto KTP yang representatif bisa membantu kelancaran berbagai proses administratif di tempat kerja, seperti:
- Verifikasi identitas saat tanda tangan kontrak kerja atau proses background check.
- Pembukaan rekening gaji yang biasanya mensyaratkan kecocokan wajah dengan foto di KTP (terutama untuk verifikasi digital/e-KYC).
- Pendaftaran atau pembaruan data BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
- Pengurusan dokumen perjalanan dinas yang mensyaratkan identitas valid dan mudah dikenali.
Kondisi yang Membuat Penggantian Foto Diperbolehkan
Karena tidak semua alasan diterima, berikut tiga situasi yang menjadi dasar sah untuk mengajukan penggantian foto KTP-el:
- Perubahan fisik permanen, misalnya akibat operasi, kecelakaan, atau kondisi medis tertentu yang mengubah struktur wajah secara signifikan.
- Perubahan penampilan yang sifatnya menetap, seperti karyawan perempuan yang sebelumnya tidak berhijab lalu memutuskan berhijab secara konsisten, atau sebaliknya.
- Kondisi fisik kartu yang rusak, misalnya foto sudah buram, tergores, memudar, atau tidak lagi dapat dikenali akibat pemakaian sehari-hari.
Sebaliknya, alasan seperti "merasa kurang fotogenik" atau sekadar ingin tampil lebih menarik di kartu identitas bukan termasuk kategori yang diprioritaskan.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Kalau kamu memenuhi salah satu kondisi di atas, siapkan dokumen berikut sebelum datang ke kantor Dukcapil:
- KTP-el lama yang asli (atau surat keterangan kehilangan dari kepolisian jika kartu hilang).
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen pendukung sesuai kondisi, misalnya surat keterangan medis untuk kasus perubahan fisik akibat operasi atau cedera.
- Tidak diperlukan surat pengantar dari RT/RW, jadi prosesnya bisa langsung diajukan ke Dinas Dukcapil sesuai domisili.
Cara Mengajukan Penggantian Foto KTP-el
Siapkan seluruh dokumen pendukung agar tidak perlu bolak-balik.
- Datangi kantor Dinas Dukcapil sesuai domisili pada jam operasional.
- Sampaikan permohonan penggantian foto kepada petugas, sertakan alasan sesuai kondisi yang berlaku.
- Ikuti sesi perekaman foto ulang secara langsung di tempat.
- Tunggu proses pencetakan KTP-el baru, yang durasinya bervariasi tergantung ketersediaan blangko dan antrean di masing-masing daerah mulai dari satu hari kerja hingga sekitar dua minggu.
- Bagi karyawan yang sulit mengambil cuti penuh, coba pilih hari dengan antrean lebih sepi, biasanya awal pekan di luar jam sibuk, agar urusan ini bisa selesai lebih cepat.
Pertanyaan Seputar Ganti Foto KTP-el
Apakah bisa mengganti foto lewat aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)? Belum bisa. Perekaman ulang foto tetap harus dilakukan langsung di kantor Dukcapil karena melibatkan data biometrik. Aplikasi IKD hanya menampilkan data yang sudah tercatat di sistem.
Apakah warna latar foto KTP bisa dipilih sesuka hati? Tidak. Warna latar ditentukan berdasarkan tahun lahir pemilik: tahun lahir ganjil memakai latar merah, tahun lahir genap memakai latar biru.
Berapa lama proses cetak ulang setelah foto diperbarui? Bervariasi, mulai dari satu hari kerja hingga maksimal dua minggu, tergantung ketersediaan blangko dan kepadatan antrean di kantor Dukcapil setempat.
Kesimpulan
Jadi, untuk menjawab pertanyaan di awal: foto KTP-el memang bisa diganti, selama alasannya sesuai dengan ketentuan resmi yang berlaku bukan sekadar keinginan pribadi untuk tampil lebih baik. Bagi karyawan, memahami hal ini penting agar data identitas tetap akurat dan tidak menghambat berbagai keperluan administrasi di dunia kerja, mulai dari urusan payroll sampai BPJS.
Artikel ini disusun untuk tujuan informasi umum berdasarkan ketentuan resmi Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Untuk kepastian teknis, disarankan mengonfirmasi langsung ke kantor Dukcapil setempat karena kebijakan pelayanan dapat berbeda di tiap daerah.


Posting Komentar