Berapa UMK Kabupaten Tangerang 2026 Terbaru

UMR Kab Tangerangimage by pexels

Pemerintah Provinsi Banten secara resmi mengumumkan penetapan UMK Kabupaten Tangerang 2026 Terbaru melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 703 Tahun 2025. Keputusan ini, yang ditandatangani oleh Gubernur Banten, Andra Soni, pada 24 Desember 2025, membawa angin segar bagi para pekerja di wilayah industri tersebut dan sekitarnya.

Tangerang telah lama dikenal sebagai salah satu pusat industri terbesar di Indonesia. Kota ini menjadi magnet bagi banyak perusahaan manufaktur, pabrik, dan perusahaan besar yang membuka lapangan kerja bagi ribuan tenaga kerja dari berbagai daerah. Sebagai kota industri, Tangerang memainkan peran penting dalam perekonomian nasional, namun di balik kemegahan dan geliat ekonominya, terdapat cerita tentang kehidupan para buruh yang sering kali penuh dilema.

Meskipun industri memberikan peluang pekerjaan, kenyataannya tidak semua pekerja mendapatkan kehidupan yang sejahtera. Banyak dari mereka harus berjuang keras untuk memenuhi kebutuhan hidup, membayar biaya tempat tinggal, dan menyekolahkan anak-anak. Kondisi ini sering menimbulkan dilema moral dan sosial yang kompleks.

Menyadari kondisi ini, pemerintah daerah Tangerang dan Provinsi Banten terus berupaya meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja melalui penetapan upah minimum yang adil dan perlindungan tenaga kerja. Kebijakan seperti penetapan Upah Minimum Kota (UMK) dan program pelatihan kejuruan diharapkan mampu menjawab tantangan kehidupan buruh.

Dasar Hukum dan Pertimbangan Penetapan UMR/UMK Kabupaten Tangerang 2026

Proses penetapan UMK Tangerang tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan mengikuti mekanisme sesuai regulasi nasional. Beberapa dasar hukum utama yang digunakan meliputi:


  • Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang terakhir diubah dengan PP Nomor 49 Tahun 2025.
  • Surat Rekomendasi Bupati Tangerang Nomor B/500.15.14.1/13523-DISNAKER/XII/2025 tertanggal 23 Desember 2025.
  • Pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi Banten dalam memastikan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.

Gubernur Banten, Andra Soni, menyatakan bahwa kebijakan ini diambil untuk meningkatkan daya beli pekerja dan menjaga stabilitas ekonomi di wilayah Banten.


Besaran UMR/UMK Kabupaten Tangerang 2026

Berdasarkan keputusan resmi, UMK Kabupaten Tangerang untuk tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp5.210.377,00. Angka ini mengalami kenaikan sekitar 6,31% dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp4.901.117,00.

Penetapan ini mengikuti rekomendasi dari Surat Bupati Tangerang dan regulasi terbaru, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 yang merupakan revisi kedua dari PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.


Aturan Penerapan UMK 2026

Berikut poin-poin penting terkait penerapan UMK ini yang wajib diketahui oleh perusahaan dan pekerja:

  • Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun: UMK sebesar Rp5.210.377,00 berlaku untuk pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan bersangkutan.
  • Struktur dan Skala Upah: Untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, perusahaan harus menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah sesuai ketentuan.
  • Larangan Upah di Bawah UMK: Pengusaha dilarang membayar upah di bawah ketetapan UMK, kecuali untuk usaha mikro dan kecil dengan kesepakatan tertentu.
  • Tanggal Berlaku: Kebijakan upah minimum ini mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026.

Perbandingan UMK 2026 dan 2025 di Banten

Berikut tabel perbandingan UMK seluruh kabupaten/kota di Provinsi Banten:


No Kabupaten / Kota UMK 2026 UMK 2025 Kenaikan (%)
1 Kota Cilegon Rp5.469.922,59 Rp5.128.084,48 6,67%
2 Kota Tangerang Rp5.399.405,69 Rp5.069.708,36 6,50%
3 Kota Tangerang Selatan Rp5.247.870,00 Rp4.974.392,42 5,50%
4 Kabupaten Tangerang Rp5.210.377,00 Rp4.901.117,00 6,31%
5 Kabupaten Serang Rp5.178.521,19 Rp4.857.353,01 6,61%
6 Kota Serang Rp4.665.927,94 Rp4.418.261,13 5,61%
7 Kabupaten Pandeglang Rp3.360.078,06 Rp3.206.640,32 4,79%
8 Kabupaten Lebak Rp3.330.010,62 Rp3.172.384,39 4,97%

Kesimpulan

Kenaikan UMK Kabupaten Tangerang di tahun 2026 menjadi Rp5.210.377,00 menegaskan posisi wilayah ini sebagai salah satu daerah dengan upah minimum kompetitif di Banten. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Bagi para pekerja dan calon pekerja baru, pengetahuan tentang rincian UMK sangat penting untuk perencanaan keuangan dan kehidupan sehari-hari.


Pertanyaan Umum tentang UMK Kabupaten Tangerang 2026

Berapa UMK Kabupaten Tangerang tahun 2026?

UMK Kabupaten Tangerang tahun 2026 adalah Rp5.210.377,00


Berapa UMK Kota Tangerang tahun 2026?

UMK Kota Tangerang tahun 2026 adalah Rp5.399.405,69


Berapa UMK Kota Tangerang Selatan tahun 2026?

UMK Kota Tangerang Selatan tahun 2026 adalah Rp5.247.870,00


Sumber Resmi

Keputusan Gubernur Banten tentang Penetapan UMK 2026 telah diumumkan secara resmi dan berlaku mulai Januari 2026.

Lebih lamaTerbaru

Posting Komentar