Aturan Baru - PPPK Dapat Uang Pensiun menurut UU ASN 2023 - Layar Kerja

Aturan Baru - PPPK Dapat Uang Pensiun menurut UU ASN 2023


Presiden indonesia saat ini Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani peraturan baru mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Aturan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal 31 Oktober 2023.

Ada salah satu poin penting dari peraturan tersebut, dalam Pasal 21 ayat (1), yang mengamanatkan kesetaraan hak antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Disamping itu, peraturan tersebut juga mengatur tentang hak pensiun bagi PPPK.

"Para Pegawai ASN akan memperoleh penghargaan dan pengakuan baik dalam bentuk material maupun non material," sebagaimana tertulis dalam Pasal 21 ayat (1).

Penghargaan yang diberikan ini akan mencakup berbagai komponen seperti penghasilan, penghargaan berbasis motivasi, tunjangan, fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.

"Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (21) huruf a dapat berupa gaji atau upah," demikian yang diatur dalam ayat (3). Presiden dapat melakukan penyesuaian komponen penghargaan dan pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21) dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Berikut ini, mengenai rincian mengenai hak pensiun bagi PNS dan PPPK diatur dalam Pasal 22.

(1) Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2L ayat (6) huruf d dan huruf e dibayarkan setelah Pegawai ASN berhenti bekerja.

(21 Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian.

(3) Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional dan badan penyelenggara jaminan sosial.

(4) Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN yang bersangkutan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada.

Berikut link download PDF aturan uu-no-20-tahun-2023

Comments


EmoticonEmoticon