HR Harus Paham ini, Audit Kepatuhan Sosial: Menjamin Kesetaraan di Dunia Kerja - Layar Kerja

HR Harus Paham ini, Audit Kepatuhan Sosial: Menjamin Kesetaraan di Dunia Kerja

International Labour Organization (ILO)

Dalam artikel kali ini, saya akan membahas tentang Audit Kepatuhan Sosial: Menjamin Kesetaraan di Dunia Kerja secara ringkas dengan poin-poin pentingya. Dalam artikel ini saya mengacu dalam aturan ILO C111 dan untuk artikel nya bisa dibaca di website resmi ILO dengan judul C111 - Konvensi Diskriminasi (Pekerjaan dan Jabatan), 1958 (No. 111).

1. Mengenal ILO

International Labour Organization (ILO) atau Organisasi Perburuhan Internasional adalah badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa yang berdiri pada tahun 1919.

Misi utama ILO adalah:

  • Memajukan keadilan sosial.
  • Menetapkan standar ketenagakerjaan internasional.
  • Melindungi hak-hak pekerja di seluruh dunia.

ILO memiliki keunikan karena menganut sistem tripartit, yang melibatkan:

  • Perwakilan pemerintah.
  • Organisasi pengusaha.
  • Serikat pekerja.

Dengan sistem ini, kebijakan yang dihasilkan mencerminkan kepentingan semua pihak dalam hubungan kerja.


2. Sekilas tentang ILO C111

Konvensi ILO C111 tentang Diskriminasi (Pekerjaan dan Jabatan), 1958 adalah salah satu instrumen penting untuk melindungi pekerja dari segala bentuk diskriminasi di dunia kerja.

Definisi diskriminasi menurut C111 mencakup:

  • Pembedaan, pengecualian, atau preferensi yang menghapus atau mengurangi kesempatan atau perlakuan yang setara dalam pekerjaan atau jabatan.
  • Diskriminasi berbasis ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik, kebangsaan, atau asal-usul sosial.


3. Kewajiban Negara dalam C111

Negara yang meratifikasi C111 memiliki kewajiban hukum dan moral untuk:

Kewajiban Penjelasan Contoh Implementasi
Merumuskan kebijakan nasional Menetapkan kebijakan dan program untuk menghapus diskriminasi di tempat kerja. Pemerintah membuat Rencana Aksi Nasional untuk kesetaraan gender di dunia kerja.
Menghapus diskriminasi dari peraturan dan praktik kerja Meninjau ulang hukum ketenagakerjaan agar bebas dari pasal diskriminatif. Menghapus batasan pekerjaan tertentu hanya untuk laki-laki atau perempuan.
Mendorong pendidikan dan pelatihan tanpa diskriminasi Memberi kesempatan pelatihan setara untuk semua pekerja. Program pelatihan keahlian bagi penyandang disabilitas.
Berkolaborasi dengan serikat pekerja dan pengusaha Melibatkan semua pihak dalam pembuatan kebijakan anti-diskriminasi. Forum tripartit membahas perlindungan hak minoritas di tempat kerja.


4. Hubungan C111 dengan Audit Kepatuhan Sosial

Audit Kepatuhan Sosial adalah proses penilaian sistematis terhadap praktik perusahaan untuk memastikan kepatuhan terhadap standar ketenagakerjaan, hak asasi manusia, dan etika bisnis.

C111 menjadi salah satu acuan penting dalam audit ini, terutama untuk indikator kesetaraan dan non-diskriminasi.

Dalam audit kepatuhan sosial, penerapan C111 dapat diukur melalui:
  1. Kebijakan perusahaan – Adanya dokumen resmi tentang larangan diskriminasi.
  2. Rekrutmen dan promosi – Tidak ada syarat yang membedakan berdasarkan gender, agama, atau ras.
  3. Pelatihan dan pengembangan – Akses setara untuk semua karyawan.
  4. Pengaduan dan sanksi – Mekanisme pelaporan diskriminasi yang aman dan efektif.
  5. Data dan monitoring – Pencatatan profil tenaga kerja untuk memastikan tidak ada ketimpangan yang tidak wajar.


5. Manfaat Integrasi C111 dalam Audit

  • Meningkatkan reputasi perusahaan di mata pelanggan dan mitra global.
  • Mengurangi risiko hukum akibat pelanggaran HAM di tempat kerja.
  • Mendorong lingkungan kerja yang inklusif dan produktif.
  • Mendukung keberlanjutan bisnis melalui praktik ketenagakerjaan yang adil.


6. Penutup

ILO C111 memberikan landasan hukum dan moral untuk menghapus diskriminasi dalam pekerjaan.

Dengan mengintegrasikan prinsip-prinsip C111 ke dalam audit kepatuhan sosial, perusahaan tidak hanya mematuhi standar internasional, tetapi juga menciptakan tempat kerja yang adil, setara, dan berkelanjutan.

Informasi Kunci

Konvensi tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan (Berlaku mulai: 15 Juni 1960)

Adopsi: Jenewa, sesi ILC ke-42 (25 Juni 1958)

Status: Instrumen terkini (Konvensi Fundamental).

Konvensi dapat dibatalkan: 15 Juni 2030 - 15 Juni 2031

Comments


EmoticonEmoticon