Rincian Subsidi & Klaim 7 Alat Bantu Kesehatan BPJS (Permenkes No. 3/2023)

Kartun seorang workaholic

Pendahuluan: BPJS dan Subsidi Alat Kesehatan

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan tidak hanya menjamin biaya rawat inap dan rawat jalan. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023, BPJS juga menyediakan subsidi atau penggantian biaya untuk pengadaan alat-alat kesehatan esensial bagi peserta JKN.

Permenkes ini secara jelas mengatur besaran tarif maksimal penggantian untuk 7 jenis alat bantu kesehatan. Mengetahui rincian ini penting agar Anda dapat mengurus klaim dengan tepat dan sesuai hak.

Daftar Rincian Subsidi Alat Bantu Kesehatan BPJS Kesehatan

Berikut adalah ringkasan detail mengenai 7 alat bantu kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan, beserta batas maksimal subsidi dan ketentuan klaim berdasarkan Permenkes No. 3 Tahun 2023:

1. Kacamata

Klaim ditujukan bagi peserta JKN dengan indikasi medis minimal lensa sferis 0,5 dioptri atau silindris 0,25 dioptri, harus sesuai resep dokter spesialis mata. Besaran subsidi disesuaikan dengan hak kelas rawat peserta.

Subsidi Maksimal & Frekuensi Klaim:

  • Kelas 1: Rp330.000
  • Kelas 2: Rp220.000
  • Kelas 3 / PBI: Rp165.000
  • Frekuensi Klaim: Paling cepat 2 tahun sekali.

2. Protesa Gigi (Gigi Palsu)

Ditanggung untuk menggantikan gigi yang hilang akibat pencabutan atau trauma. Besaran subsidi dihitung berdasarkan per rahang.

Subsidi Maksimal & Frekuensi Klaim:

  • Subsidi Penuh: Rp1.100.000 (untuk protesa gigi penuh).
  • Subsidi Per Rahang: Maksimal Rp550.000 per rahang.
  • Frekuensi Klaim: Paling cepat 2 tahun sekali untuk gigi yang sama.

3. Protesa Alat Gerak (Kaki dan Tangan Palsu)

Subsidi diberikan untuk mendukung mobilitas jangka panjang bagi peserta yang membutuhkan kaki atau tangan palsu.

Subsidi Maksimal & Frekuensi Klaim:

  • Subsidi Maksimal: Rp2.750.000.
  • Frekuensi Klaim: Paling cepat 5 tahun sekali.

4. Alat Bantu Dengar (Hearing Aid)

Ditanggung bagi peserta yang mengalami gangguan pendengaran dan mendapatkan resep dari dokter spesialis THT (Telinga Hidung Tenggorokan).

Subsidi Maksimal & Frekuensi Klaim:

  • Subsidi Maksimal: Rp1.100.000.
  • Frekuensi Klaim: Paling cepat 5 tahun sekali.

5. Korset Tulang Belakang (Spinal Orthosis)

Alat ini berfungsi sebagai penyangga postur untuk menopang dan menstabilkan tulang belakang.

Subsidi Maksimal & Frekuensi Klaim:

  • Subsidi Maksimal: Rp385.000.
  • Frekuensi Klaim: Paling cepat 2 tahun sekali.

6. Collar Neck (Penyangga Leher)

Digunakan untuk stabilisasi leher pasca-cedera atau trauma.

Subsidi Maksimal & Frekuensi Klaim:

  • Subsidi Maksimal: Rp165.000.
  • Frekuensi Klaim: Paling cepat 2 tahun sekali.

7. Kruk (Tongkat Penyangga Tubuh)

Bantuan berjalan bagi peserta yang mengalami kesulitan mobilitas.

Subsidi Maksimal & Frekuensi Klaim:

  • Subsidi Maksimal: Rp385.000.
  • Frekuensi Klaim: Paling cepat 5 tahun sekali.

Kesimpulan: Pastikan Klaim Sesuai Aturan

Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 memastikan bahwa BPJS Kesehatan tidak hanya fokus pada pengobatan, tetapi juga pada rehabilitasi dan peningkatan kualitas hidup peserta melalui subsidi alat bantu kesehatan.

Untuk mengklaim subsidi ini, langkah krusial yang harus Anda lakukan adalah memastikan Anda mendapatkan resep dari dokter spesialis yang sesuai dan klaim dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang telah bekerjasama dengan BPJS. Pahami batas maksimal subsidi dan periode klaim agar proses pengurusan berjalan lancar.

Sumber : https://peraturan.bpk.go.id/Details/275518/permenkes-no-3-tahun-2023

Lebih lamaTerbaru

Posting Komentar