pexels |
Dalam dunia kerja, kesehatan karyawan menjadi salah satu aspek penting yang wajib dijaga. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Permenakertrans Nomor Per.02/MEN/1980, perusahaan berkewajiban melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala kepada tenaga kerja yang berada di bawah tanggung jawabnya.
Aturan tersebut menegaskan bahwa pemeriksaan kesehatan harus dilakukan oleh dokter yang ditunjuk pengusaha dan disetujui oleh pihak berwenang, sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 ayat (2) UU 1/1970. Dalam konteks ini, yang dimaksud "pengurus" adalah pihak yang memimpin langsung suatu tempat kerja atau bagian kerja yang berdiri sendiri.
Tujuan Pemeriksaan Kesehatan Berkala
Pemeriksaan kesehatan berkala memiliki peran penting, yaitu:
- Memastikan kondisi kesehatan pekerja tetap terjaga selama masa kerja.
- Mendeteksi secara dini potensi gangguan kesehatan yang timbul akibat pekerjaan.
- Mengambil langkah pencegahan sebelum masalah kesehatan menjadi lebih serius.
Menurut Pasal 3 ayat (2) Permenakertrans 02/1980, pemeriksaan kesehatan harus dilakukan minimal satu kali dalam setahun, kecuali jika ada ketentuan khusus dari Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Perburuhan dan Perlindungan Tenaga Kerja.
Definisi Pemberi Kerja, Pekerja, dan Hubungan Kerja
Berdasarkan UU Ketenagakerjaan, pemberi kerja dapat berupa individu, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan orang dengan memberikan upah atau imbalan.
Seseorang dikategorikan sebagai pekerja/buruh apabila ia bekerja dengan menerima upah atau bentuk imbalan lainnya. Hubungan kerja antara pemberi kerja dan pekerja lahir dari perjanjian kerja yang memuat tiga unsur utama: pekerjaan, upah, dan perintah.
Landasan Hukum
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang telah disahkan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023.
- Permenakertrans Nomor Per.02/MEN/1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja.