Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan regulasi baru yang mengatur sistem kerja alih daya atau yang dikenal luas sebagai outsourcing. Melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, yang ditetapkan pada 30 April 2026 dan diundangkan di Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 281, pemerintah memberikan kepastian hukum yang lebih tegas bagi perusahaan pemberi pekerjaan, perusahaan alih daya, maupun para pekerja/buruh.
Regulasi ini lahir sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Bagi pelaku usaha dan HR profesional, memahami aturan outsourcing terbaru ini adalah keharusan agar terhindar dari sanksi administratif.
- Apa Itu Pekerjaan Alih Daya (Outsourcing)?
- Batasan Penggunaan Outsourcing: Jenis Pekerjaan yang Diperbolehkan
- 6 Jenis Pekerjaan yang Boleh Di-outsourcing (Pasal 3 ayat 2)
- Syarat dan Ketentuan Perjanjian Alih Daya
- Tanggung Jawab Perlindungan Pekerja
- Prosedur Pencatatan Perjanjian Alih Daya
- Kewajiban Perusahaan Alih Daya
- Sanksi Administratif Pelanggaran Aturan Outsourcing
- Ketentuan Peralihan: Apa yang Harus Dilakukan Perusahaan Saat Ini?
- Pengawasan Pelaksanaan
- Ringkasan: Poin Penting Aturan Outsourcing Terbaru 2026
- Kesimpulan
Apa Itu Pekerjaan Alih Daya (Outsourcing)?
Berdasarkan Permenaker No. 7 Tahun 2026, terdapat beberapa definisi penting yang perlu dipahami:
- Perusahaan Pemberi Pekerjaan - Perusahaan yang menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada Perusahaan Alih Daya.
- Perusahaan Alih Daya - Badan usaha berbentuk badan hukum yang memenuhi syarat untuk melaksanakan pekerjaan tertentu berdasarkan perjanjian yang disepakati dengan Perusahaan Pemberi Pekerjaan.
- Perjanjian Alih Daya - Kesepakatan tertulis antara Perusahaan Pemberi Pekerjaan dengan Perusahaan Alih Daya yang memuat hak dan kewajiban para pihak dalam penyerahan pelaksanaan pekerjaan.
Batasan Penggunaan Outsourcing: Jenis Pekerjaan yang Diperbolehkan
6 Jenis Pekerjaan yang Boleh Di-outsourcing (Pasal 3 ayat 2)
| No | Jenis Pekerjaan | Keterangan |
|---|---|---|
| 1 | Layanan Kebersihan (Cleaning Service) | Seluruh kegiatan kebersihan di lingkungan perusahaan |
| 2 | Penyediaan Makanan dan Minuman (Catering) | Termasuk kantin dan jasa boga |
| 3 | Pengamanan (Security) | Satpam dan jasa keamanan |
| 4 | Penyediaan Pengemudi dan Angkutan Pekerja/Buruh | Driver dan transportasi karyawan |
| 5 | Layanan Penunjang Operasional | Kegiatan pendukung operasional yang tidak bersifat inti |
| 6 | Pekerjaan Penunjang di Bidang Pertambangan, Perminyakan, Gas, dan Ketenagalistrikan | Khusus sektor energi dan sumber daya |
Penting: Pekerjaan di luar 6 kategori di atas tidak dapat dialihdayakan. Pelanggaran atas ketentuan ini akan dikenai sanksi administratif.
Syarat dan Ketentuan Perjanjian Alih Daya
Isi Minimal Perjanjian Alih Daya
- Jenis pekerjaan yang dialihdayakan kepada Perusahaan Alih Daya
- Jangka waktu Perjanjian Alih Daya
- Lokasi pelaksanaan pekerjaan
- Jumlah pekerja/buruh alih daya
-
Perlindungan dan hak pekerja/buruh alih daya, yang paling sedikit
meliputi:
- Upah
- Upah kerja lembur
- Waktu kerja dan waktu istirahat
- Cuti tahunan
- Hak atas keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
- Jaminan sosial (BPJS Ketenagakerjaan & Kesehatan)
- Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan
- Hak atas berakhirnya hubungan kerja atau pemutusan hubungan kerja (PHK)
- Hak dan kewajiban kedua belah pihak
Tanggung Jawab Perlindungan Pekerja
- Perusahaan Alih Daya bertanggung jawab penuh memenuhi seluruh hak dan perlindungan pekerja/buruh alih daya sesuai peraturan perundang-undangan.
- Perusahaan Pemberi Pekerjaan berkewajiban memastikan bahwa Perusahaan Alih Daya telah memenuhi kewajiban perlindungan tersebut.
Prosedur Pencatatan Perjanjian Alih Daya
Alur Pencatatan (Pasal 5)
- Perusahaan Alih Daya wajib memiliki bukti pencatatan Perjanjian Alih Daya.
- Permohonan pencatatan diajukan kepada Dinas Ketenagakerjaan di lokasi pekerjaan dilaksanakan. Batas waktu pengajuan: paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak Perjanjian Alih Daya ditandatangani.
- Permohonan dilampiri dokumen Perjanjian Alih Daya lengkap.
- Dinas berwenang memeriksa perjanjian dan dapat menangguhkan penerbitan bukti pencatatan jika tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4.
- Jika sudah memenuhi syarat, Dinas menerbitkan bukti pencatatan.
- Kepala Dinas wajib menyampaikan laporan kepada Menteri Ketenagakerjaan setiap 3 (tiga) bulan sekali.
Kewajiban Perusahaan Alih Daya
- Menerapkan standar K3 — Wajib menerapkan standar keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan.
- Mencatatkan Perjanjian Alih Daya kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat.
- Menjalankan kegiatan usaha paling lambat 1 (satu) tahun sejak perizinan berusaha diterbitkan.
Sanksi Administratif Pelanggaran Aturan Outsourcing
Sanksi bagi Perusahaan Pemberi Pekerjaan (Pasal 8)
Tahap 1: Peringatan Tertulis
Tahap 2: Pembatasan Kegiatan Usaha, berupa:
- Pembatasan kapasitas produksi barang dan/atau jasa dalam waktu tertentu; dan/atau
- Penundaan pemberian perizinan berusaha di salah satu atau beberapa lokasi bagi perusahaan yang memiliki proyek di beberapa lokasi.
Sanksi bagi Perusahaan Alih Daya (Pasal 9)
Ketentuan Peralihan: Apa yang Harus Dilakukan Perusahaan Saat Ini?
- Perjanjian Alih Daya yang telah ada tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu perjanjian tersebut.
- Jenis dan bidang pekerjaan alih daya yang tidak sesuai dengan Permenaker ini harus disesuaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak tanggal diundangkan (yaitu paling lambat 30 April 2028).
Pengawasan Pelaksanaan
Ringkasan: Poin Penting Aturan Outsourcing Terbaru 2026
| Aspek | Ketentuan |
|---|---|
| Dasar hukum | Permenaker No. 7 Tahun 2026 |
| Tanggal berlaku | 30 April 2026 |
| Jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing | Hanya 6 bidang penunjang |
| Bentuk Perjanjian Alih Daya | Wajib tertulis |
| Batas waktu pencatatan | Maks. 3 hari kerja setelah ditandatangani |
| Masa penyesuaian perjanjian lama | Paling lambat 30 April 2028 |
| Sanksi pelanggaran jenis pekerjaan | Peringatan tertulis → Pembatasan usaha |
| Pengawas | Pengawas Ketenagakerjaan |


Posting Komentar