Iuran BPJS Kesehatan Naik Awal Tahun 2019 - Layar Kerja

Iuran BPJS Kesehatan Naik Awal Tahun 2019

image by katadata
Secara resmi pemerintah menetapkan kenaikan iuran Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Pertaturan Presiden (pepres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Perpres di tanda tangani pada Kamis, 24 Oktober 2019 oleh Presiden Joko widodo dan di publikasikan ke situs web Setneg.go.id.

Besar iuran dalam Perpres tersebut diatur bahwa iuran peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) kelas 3 akan meningkat dari yang saat ini sebesar Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Iuran peserta atau mandiri kelas 2 akan meningkat dari saat ini sebesar Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 . Dan, iuran peserta kelas 1 akan naik  dari saat ini sebesar Rp 80.000 menjadi Rp 160.000. Jika di hitung-hitung maka besaran kenaikan mencapai 100 persen atau 2 kali lipat dari sebelumnya.

Pemberlakuan kenaikan iuran ini dimulai per tanggal 1 Januari 2020, hal tersebut di sampaikan dalam Ayat 1 [Pasal 34].
Comments


EmoticonEmoticon