image by katadata |
Perpres di tanda tangani pada Kamis, 24 Oktober 2019 oleh Presiden Joko widodo dan di publikasikan ke situs web Setneg.go.id.
Besar iuran dalam Perpres tersebut diatur bahwa iuran peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) kelas 3 akan meningkat dari yang saat ini sebesar Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Iuran peserta atau mandiri kelas 2 akan meningkat dari saat ini sebesar Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 . Dan, iuran peserta kelas 1 akan naik dari saat ini sebesar Rp 80.000 menjadi Rp 160.000. Jika di hitung-hitung maka besaran kenaikan mencapai 100 persen atau 2 kali lipat dari sebelumnya.
Pemberlakuan kenaikan iuran ini dimulai per tanggal 1 Januari 2020, hal tersebut di sampaikan dalam Ayat 1 [Pasal 34].