Resign Sebelum Kontrak Habis: Bisa Kena Denda? Pahami Aturannya Biar Aman!

Karyawan Resign
Karyawan Resign

Terkadang, ada aja hal yang bikin kita pengin pindah kerja, padahal masa kontrak (PKWT) belum berakhir. Tapi, boleh enggak sih kita resign begitu aja? Yuk, kita bahas bareng biar kamu enggak salah langkah dan kena masalah di kemudian hari.

Aturan Hukum: UU No. 13 Tahun 2003 dan PP No. 35 Tahun 2021

Secara hukum, aturan soal pengakhiran kontrak kerja sudah diatur jelas. Dulu, ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 62. Saat ini, aturan tersebut ditegaskan kembali dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Intinya, jika salah satu pihak (kamu atau perusahaan) mengakhiri hubungan kerja sebelum masa kontrak berakhir, maka pihak yang mengakhiri wajib membayar ganti rugi atau denda. Ini dibuat untuk melindungi perusahaan dari kerugian saat kehilangan karyawan di tengah-tengah masa kerja yang sudah disepakati.

Gimana Cara Denda Dihitung?

Besaran denda yang harus dibayar biasanya dihitung dari sisa upah yang seharusnya kamu terima sampai kontrakmu selesai.

Sebagai contoh, kalau gajimu Rp 5 juta per bulan dan sisa kontrakmu masih 3 bulan, maka kamu bisa kena denda sebesar 3 x Rp 5 juta, yaitu Rp 15 juta. Tapi, penting untuk diingat kalau ini hanya aturan umum.

Kenapa Penting Banget Cek PKWT?

Nah, ini dia poin penting yang perlu kamu tahu! Enggak semua perusahaan menerapkan aturan denda ini dengan ketat. Beberapa perusahaan membolehkan karyawan kontraknya resign, asalkan sesuai dengan ketentuan, misalnya memberikan pemberitahuan (one month notice).

Oleh karena itu, sebelum kamu tanda tangan kontrak, perhatikan baik-baik isi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) kamu. Cari tahu apakah ada klausul tentang denda jika kamu resign lebih awal. Kalau enggak ada, itu kabar baik! Tapi kalau ada, kamu bisa coba tanyakan ke HRD apakah denda ini benar-benar diterapkan.

Intinya, jangan ragu untuk bertanya sebelum tanda tangan. Lebih baik mencegah daripada menyesal di kemudian hari, kan?

Tips Resign dari Karyawan Kontrak

Kalau kamu memang harus resign, lakukan dengan cara yang profesional biar hubunganmu dengan perusahaan tetap baik dan reputasimu terjaga.

  • Pelajari kontrakmu. Pahami hak dan kewajibanmu, termasuk soal denda dan masa pemberitahuan.
  • Bicarakan dengan atasan dan HRD. Sampaikan alasanmu dengan jujur dan baik-baik. Kamu juga bisa coba negosiasi soal denda yang berlaku.
  • Buat kesepakatan tertulis. Kalau ada keringanan denda atau bahkan pembebasan, pastikan ada perjanjian tertulis yang ditandatangani kedua belah pihak.
  • Beri pemberitahuan. Usahakan untuk memberikan one month notice atau sesuai yang tertera di kontrak, agar perusahaan punya waktu untuk mencari pengganti dan kamu bisa menyelesaikan semua pekerjaanmu.

Dengan memilih kata-kata yang lebih positif dan profesional, kamu enggak cuma membangun citra diri yang baik, tapi juga berkontribusi pada lingkungan kerja yang lebih suportif dan produktif. Semoga berhasil, ya!

Lebih lamaTerbaru

Posting Komentar