Pekerja Anak |
ETI Base Code merupakan standar praktik ketenagakerjaan internasional yang berlandaskan pada konvensi International Labour Organisation (ILO). Kode ini diakui secara global sebagai pedoman utama dalam memastikan hak dan perlindungan tenaga kerja.
Artikel Sebelumnya terkait ini : HR Harus Paham ini, Audit Kepatuhan Sosial: Menjamin Kesetaraan di Dunia Kerja
1. Pekerjaan Dilakukan Secara Sukarela
- Tidak ada kerja paksa, kerja terikat, atau kerja penjara secara paksa.
- Pekerja tidak boleh diminta menyerahkan dokumen identitas atau deposit kepada perusahaan (menahan dokumen, seperti Ijazah dll), dan berhak mengundurkan diri dengan pemberitahuan wajar.
2. Kebebasan Berserikat dan Perundingan Kolektif
- Setiap pekerja berhak membentuk atau bergabung dengan serikat pekerja serta melakukan perundingan kolektif.
- Perusahaan wajib bersikap terbuka terhadap aktivitas serikat.
- Perwakilan pekerja tidak boleh didiskriminasi dan diberi akses menjalankan perannya.
- Bila hak berserikat dibatasi hukum, perusahaan harus memfasilitasi bentuk organisasi bebas yang setara.
3. Kondisi Kerja Aman dan Higienis
- Perusahaan wajib menyediakan lingkungan kerja yang aman, bersih, dan sesuai standar industri.
- Pekerja harus mendapat pelatihan K3 secara rutin, termasuk untuk pekerja baru atau yang dipindahkan.
- Akses ke toilet bersih, air minum, serta fasilitas penyimpanan makanan harus tersedia.
- Jika ada akomodasi pekerja, harus layak, aman, dan memenuhi kebutuhan dasar.
- Tanggung jawab K3 berada di bawah manajemen senior.
4. Larangan Pekerja Anak
- Tidak boleh ada perekrutan pekerja anak dibawah umur.
- Perusahaan wajib mendukung program transisi agar anak yang bekerja bisa kembali bersekolah.
- Anak di bawah 18 tahun tidak boleh bekerja malam hari atau di lingkungan berbahaya.
- Kebijakan ini harus sesuai standar ILO.
5. Upah Layak Dibayarkan
- Upah minimal mengikuti standar hukum nasional atau standar industri, mana yang lebih tinggi, dan harus cukup untuk kebutuhan dasar serta menyisakan pendapatan tambahan.
- Informasi mengenai upah dan syarat kerja harus disampaikan secara tertulis dan jelas.
- Pemotongan upah tidak boleh dilakukan sebagai hukuman, kecuali diatur hukum dengan persetujuan pekerja.
6. Jam Kerja Tidak Berlebihan
- Jam kerja mengikuti hukum nasional dan standar internasional.
- Jam kerja menurut Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan di Indonesia, khususnya UU No. 13 Tahun 2003 pasal 77, mengatur batas waktu kerja maksimum 7 jam sehari untuk 6 hari kerja atau 8 jam sehari untuk 5 hari kerja, dengan total 40 jam per minggu. Perusahaan juga wajib memberikan istirahat, termasuk istirahat makan siang, dan waktu istirahat ini tidak termasuk dalam jam kerja.
- Dan hal-hal lain terkait jam kerja yang diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 dan UU Cipta Kerja dan peraturannya PP No. 35 Tahun 2021,
7. Tanpa Diskriminasi
- Tidak boleh ada diskriminasi dalam perekrutan, pelatihan, promosi, gaji, pemutusan kerja, atau pensiun, berdasarkan suku, agama, usia, gender, disabilitas, status pernikahan, orientasi seksual, afiliasi politik, atau keanggotaan serikat.
8. Kepastian Hubungan Kerja
- Pekerjaan harus berbasis hubungan kerja yang sah menurut hukum nasional.
- Perusahaan tidak boleh menghindari kewajiban ketenagakerjaan melalui kontrak borongan, subkontrak, atau magang yang tidak bertujuan memberikan keterampilan atau pekerjaan tetap.
9. Larangan Perlakuan Kasar dan Tidak Manusiawi
- Dilarang ada pelecehan fisik, ancaman, pelecehan seksual, intimidasi verbal, atau bentuk perlakuan tidak manusiawi lainnya.
Posting Komentar